بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji bagi Allah atas segala nikmat,
hidayah, dan rahmat yang dilimpahkan kepada kita selama ini. Sehingga atas seizin-Nya kami bisa
menyelesaikan makalah Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan ini. Serta
sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad ﷺ
yang atas jasa dan kerja keras beliau kita dapat merasakan nikmatnya islam
sampai detik ini.
Makalah ini kami susun dengan
semaksimal mungkin dengan bimbingan dari ustadzah pembimbing dan bantuan dari
berbagai pihak serta dari media-media yang ada. Untuk itu, kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
Terlepas dari itu semua itu, kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbukakami menerima segala kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah yang sederhana ini.
Akhir kata, kami berharap semoga
dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan tambahan wawasan bagi
pembaca.
Jember, 16 September 2017
Kelompok VI
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB 1 (PENDAHULUAN) 3
Latar Belakang 3
Fokus Pembahasan 4
BAB 2 (PEMBAHASAN 1) Pancasila Sebagai Asas Persatuan 5
Definisi 5
Konsep 6
Aktualisasi 8
BAB 3 (PEMBAHASAN 2) Perspetif Islam 10
Konsep Islam 10
Dialog Teori 12
BAB 4 (PENUTUPAN) 16
Kesimpulan 16
Saran 17
LAMPIRAN 18
DAFTAR PUSTAKA 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku,
agama, ras, bahasa, dan adat istiadat sehingga mengakibatkan suatu perbedaan
antara satu daerah dengan daerah lain. Dan dikarenakan perbedaan-perbedaan
tersebut seringkali terjadi perpecahan diantara warga Negara Indonesia. Salah
satu akibat dari dari perpecahan tersebut adalah munculnya
organisasi-organisasi yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Salah satu
organisasi tersebut adalah PKI yang organisasi tersebut menimbulkan banyak
kerugian diantara masyarakat dan kerusuhan, serta kekhawatiran sampai-sampai
terjadi pertumpahan darah antar warga.
Padahal, Indonesia memiliki sebuah
pedoman dan falsafah Negara, yaitu Pancasila yang dimana salah satu dari fungsi
dari pancasila tersebut adalah sebagai asas pemersatu bangsa. Pemberontakan
itu terjadi karena beberapa faktor, salah
satunya adalah kurangnya pengamalan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara oleh masyarakat. Akan tetapi, pemberontakan-pemberontakan yang telah terjadi sangat
menyimpang dari fungsi pancasila itu sendiri.
Maka dari itulah, kami sebagai generasi muda bangsa Indonesia melihat masalah ini dari beberapa sisi
merasa perlu untuk membahas dan mengupas lebih dalam, sehingga dengan makalah
sederhana ini setidaknya kami bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat lain
khususnya para pemuda-pemudi Indonesia agar bermasyarakat dengan bijak sesuai
panacasila serta sesuai dengan pemahaman islam yang benar.
B. Fokus
Pembahasan
Makalah ini
memiliki 2 bahasan, yaitu :
- PEMBAHASAN 1 (Pancasila sebagai Asas Pemersatu Bangsa) dengan
3 fokus bahasan :
a)
Definisi
Menjelaskan definisi pancasila secara umum dan makna pancasila sebagai
asas pemersatu bangsa
b)
Konsep
Menjelaskan konsep-konsep pancasila sebagai asas pemersatu bangsa
c)
Aktualisasi
Menjelaskan tindakan-tindakan yang dapat mencapai persatuan bangsa
sesuai dengan konsep pancasila sebagai asas pemersatu bangsa
- PEMBAHASAN 2 (Perspektif Islam) dengan 2 fokus bahasan :
a)
Konsep Islam
Menjelaskan topik pembahasan sebelumnya dalam sudut pandang islam
b)
Dialog Teori
Memuat hasil dari perbandingan antar perspektif islam dan makna
Pancasila sebagai asas persatuan itu sendiri
BAB
II
PEMBAHASAN
1
(Pancasila
sebagai Asas Pemersatu Bangsa)
A. Definisi
Pancasila
merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai
sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan
hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan
nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa
kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan
dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama,
keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling
menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan
hukum.
Dalam
kajian filsafat hukum temuan Notonagoro, menerangkan bahwa Pancasila adalah
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar
belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983
sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu
agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa
Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.[1]
Pancaila, Bhineka Tunggal Ika,
Garuda dan berbagai lambang pencerminan jiwa bangsa Indonesia merupakan simbol
yang bersifat permanen, tidak mudah rusak dan sudah mendarah daging bagi bansa
Indonesia secara keseluruhan sehingga tidak mudah untuk dihilangkan, walaupun
indoktrinisasi yang terjadi didunia ini sangatlah besar namun tidak ada yang
dapat mengalahkan proses sosialisasi ini.[2]
B. Konsep
Konsep
Pancasila sebagai asas pemersatu Bangsa
Sila ketiga Pancasila,
yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan
menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga
menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga
menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan. Apakah itu
perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik,
bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang
terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga
sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Mereka
juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan
perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya
persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa
Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa,
juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak
mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah
yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus
dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan adalah juga kodrati yang
ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi
realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan
perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi,
golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang harus
dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih
kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini,
maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur
yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada
hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia
itu sendiri.
Semboyan Bhineka tunggal
Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang
terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia
memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan,
dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari
persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar,
bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara,
mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.[3]
C. Aktualisasi
Pancasila sebagai pandangan hidup dasar pemersatu bangsa
Indonesia dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang sesuai dengan kelima
sila yang terdapat dalam dasar negara tersebut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui
serta memuliakan-Nya sebagai pencipta alam semesta, memiliki tingkah laku
susila sehari-hari sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing.
Menghormati kemerdekaan atau kebebasan orang dan umat lain untuk memeluk agama
atau kepercayaannya masing-masing dan untuk berbadah menurut agama dan
kepercayaannya itu. Menghormati agama atau kepercayaan laindan pemeluk atau
penganutnya, ikut memperjuangkan terciptanya suasana yang baik bagi kehidupan
beragama dan melawan hal-hal seperti pertunjukan dan penertiban yang merugikan
hidup moral keagamaan orang banyak. Ikut memperjuangkan adanya kerukunan dan
kerja sama anat umat beragama dan melaksanakan sila-sila lain dan menjalankan
tugas sehari-hari sebagai bakti terhadap Tuhan.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui dan memperlakukan setiap orang, tanpa membedakan
bangsa, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, agama dan kedudukan, sebagai
sesama manusia yang berakal budi. Memperlakukan sesama manusia sebagaimana ia
ingin diperlakukan oleh orang lain dengan mengambil sikap tenggang rasa. Dalam
menuntut hak-haknya tidak main hakim sendiri, tapi menempuh jalan hukum untuk
menjamin keadilan. Memperlakukan bangsa-bangsa lain sebagai sesama anggota umat
manusia dan menghormati hak-hak mereka.
3)
Persatuan Indonesia
Ikut membela kebenaran, keutuhan wilayah, keamanan dan
kesejahteraan Indonesia. Memiliki kesadaran dan kebangsaan nasional Indonesia
serta mengembangkannya. Menjunjung tinggi dan mencintai Indonesia sebagai
kesatuan politik, kesatuan sosial dan budaya, kesatuan ekonomi, maupun kesatuan pertahanan dan keamanan.
Memiliki dan mengembangkan solidaritas terhadap sesame warga negara. Menjunjung
tinggi dan ikut mengembangka kebudayaan nasional Indonesia, termasuk pandangan
hidup dan moral bangsa, dasar falsafah negara dan bahasa Indonesia.
4)
Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Menghormati keyakinan dan pendapat sesama karena setiap
orang mempunyai kebebasan untuk mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Ikut dalam
pemilihan-pemilihan umum guna mamilih wakil-wakil rakyat untuk MPR, DPR, dan
DPRD. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan
bersama dan menerima serta melaksanakan keputusan hasilnya.
Mematuhi Hukum Nasional, termasuk UUD 1945, Ketetapan
–ketetapan MPR, dan peraturan perundangan lain, sebagai keputusan bersama
rakyat. Menyadari diri sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab atas
keselamatan negara dan pelaksanaan tugas-tugasnya, seperti yang terkandung
dalam alinea ke-4 UUD 1945.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Memperhatikan kesejahteraan umum yang menjadi urusan negara
dan memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya masing-masing
semi terwujudnya kesejahteraan umum itu. Ikut memperjuangkan agar semua warga
negara, terutama yangn lemah kedudukannya, dapat ikut dalam perekonomian dan
mendapatkan bagian yang wajar dari pendapatan nasional. Memperjuangkan
diadakannya jaminan-jaminan sosial bagi segala lapisan masyarakatdengan
pelaksanaan kesejahteraan sosial yang baik. Mematuhi peraturan-peraturan
perundangan yang ditetapkan oleh negara sebagai sarana untuk mewujudkan
kesejahteraan khususnya dalam membayar pajak secara jujur sesuai undang-undang
yang berlaku.
Tindakan-tindakan yang terkandung dalam kelima sila pada
Pancasila yang disebutkan diatas merupakan ciri-ciri manusia Pancasila, dengan
melaksanakannya sebagai warga negara adalah wujud ikut serta mewujudkan
persatan dan kesatuan bangsa.
BAB
III
PEMBAHASAN
2
(Perspektif
Islam)
A. Konsep Islam
Prinsip persatuan dan kesatuan dalam
perspektif islam
Al-Quran menggambarkan persatuan dari
berbagai sisi. Pertama, Al-Quran mengisyaratkan bahwa kecenderungan untuk
bersatu, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia.
Sejak umat pertama tercipta dan menghuni dunia, saat itu pula keinginan untuk
bersatu muncul. Manusia, dengan tujuan untuk melangsungkan kehidupan serta
mengurangi berbagai kesulitan, saling membantu antara satu dengan yang lainnya.
Tetapi, karena berbagai faktor terjadilah pertikaian dan peperangan. Kedua,
Al-Quran menjelaskan bahwa salah satu tugas kenabian adalah meluruskan
perselisihan yang terjadi di tengah umat serta mengembalikannya kepada seruan
Al-Quran. Ketiga, Quran menyebutkan tentang dampak dan pengaruh persatuan.
Misalnya, dengan persatuan, umat Islam akan mencapai kemenangan serta
kemuliaan. Selain itu, masih banyak sisi-sisi lainnya yang dijelaskan dalam
Al-Quran. Dengan terciptanya persatuan maka kemenangan dan kemuliaan umat Islam
akan tercipta sebagaimana yang digambarkan dalam Al-Quran. Oleh sebab itu tidak
ada alasan bagi kita untuk tidak melakukan persatuan, sebab ancaman yang akan
menghancurkan umat Islam sudah didepan mata.
Dalam ayat Al-Quran terdapat surat
yang menjelaskan tentang manusia itu alah satu umat yaitu : (Q.S. Al-Baqarah/2
: 213)
كَانَ
النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَ مُنْذِرِينَ وَ أَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَال نَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِۚ وَ مَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْۖ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِۗ وَ اللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya : “Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah
timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi
peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi
keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah
berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada
mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang
nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk
orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka
perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang
yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.“[4]
Manusia ini terdiri dari berbagai suku, warna kulit,
agama, bahasa, dan adat istiadat pada dasarnya berkembang biak dari nenek
moyang yang sama. Sebagai manusia, perbedaan perbedaan tersebut hendaknya tidak
menjadi penghalang bagi yang satu dengan yang lain untuk hidup rukun
berdampingan. Sesuai dengan ayat berikut. (QS.Al-Hujurat : 13)
يآءيها
الناس إنا خلقناكم من ذكر و أنثى و جعلناكم شعوبا و قبائل لتعارفواۚ
إن أكرمكم عند الله أتقاكم ۗ إن
الله عليم خبير
Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami
telah menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan, kemudian
Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sungguh, yang paling mulia disisi Allah ialah yang paling bertaqwa. Sungguh,
Allah Maha Mengetahui, dan Maha Teliti.”
Dengan
sikap yang demikian itu tumbuhlah rasa toleransi antar umat. Toleransi yang
dimaksud dalam ajaran islam ialah dalam lingkup masalah sosial kemasyarakatan
bukan di bidang aqidah keimanan. Mekipun hidup berdampingan dengan masyarakat
berbagai agama, umat mulim tidak boleh larut atau goyah keimanannya, keyakinan
tetap dipertahankan bahwa islamlah satu satunya agama Allah ﷻ yang diyakini keberadaannya oleh
umat islam.[5]
B. Dialog Teori
Allahﷻ berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا
نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ
فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah,
dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika
dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara. (QS Ali Imran:103)
Ibnu Jarir Ath Thabari berkata tentang tafsir ayat ini:
Allah Ta’ala menghendaki dengan ayat ini, Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada agama Allah yang telah Dia perintahkan, dan
(berpeganglah kamu semuanya) kepada janjiNya yang Dia (Allah) telah mengadakan
perjanjian atas kamu di dalam kitabNya, yang berupa persatuan dan
kesepakatan di atas kalimat yang haq dan berserah diri terhadap perintah Allah.
[Jami’ul Bayan 4/30.]
Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dia
(Allah) memerintahkan mereka (umat Islam) untuk berjama’ah dan melarang
perpecahan. Dan telah datang banyak hadits, yang (berisi) larangan perpecahan
dan perintah persatuan. Mereka dijamin terjaga dari kesalahan manakala mereka
bersepakat, sebagaimana tersebut banyak hadits tentang hal itu juga.
Dikhawatirkan terjadi perpecahan dan perselisihan atas mereka. Namun hal itu
telah terjadi pada umat ini, sehingga mereka berpecah menjadi 73 firqah.
Diantaranya terdapat satu firqah najiyah (yang selamat)
menuju surga dan selamat dari siksa neraka. Mereka ialah orang-orang yang
berada di atas apa-apa yang ada pada diri Nabi n dan para sahabat beliau.” [Tafsir
Al Qur’anil ‘Azhim, surat Ali Imran:103.]
Al Qurthubi berkata tentang tafsir ayat ini,“Sesungguhnya
Allah ﷻ memerintahkan
persatuan dan melarang dari perpecahan. Karena sesungguhnya perpecahan
merupakan kebinasaan dan al jama’ah (persatuan) merupakan
keselamatan.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159.]
Al Qurthubi juga mengatakan,“Maka Allah ﷻ mewajibkan kita berpegang kepada
kitabNya dan Sunnah NabiNya, serta -ketika berselisih- kembali kepada keduanya.
Dan memerintahkan kita bersatu di atas landasan Al Kitab dan As Sunnah, baik
dalam keyakinan dan perbuatan. Hal itu merupakan sebab persatuan kalimat dan
tersusunnya perpecahan (menjadi persatuan), yang dengannya mashlahat-mashlahat
dunia dan agama menjadi sempurna, dan selamat dari perselisihan. Dan Allah
memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan yang telah terjadi pada
kedua ahli kitab”. (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/164)
Beliau juga mengatakan,“Boleh juga maknanya, janganlah kamu
berpecah-belah karena mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan yang
bermacam-macam. Jadilah kamu saudara-saudara di dalam agama Allah, sehingga hal
itu menghalangi dari (sikap) saling memutuskan dan membelakangi.” [Al Jami’
Li Ahkamil Qur’an 4/159.]
Asy Syaukani berkata tentang tafsir ayat ini,“Allah
memerintahkan mereka bersatu di atas landasan agama Islam, atau kepada Al
Qur’an. Dan melarang mereka dari perpecahan yang muncul akibat perselisihan di
dalam agama.” [Fahul Qadir 1/367.]
Dari
penjelasan para ulama di atas, dapat diambil beberapa perkara penting berkaitan
dengan masalah persatuan, yaitu :
- Pertama. Perkataan
Imam Ath Thabari: “Berpeganglah kamu kepada janjiNya, yang Dia
(Allah) telah mengadakan perjanjian atas kamu di dalam kitabNya, yang
berupa persatuan dan kesepakatan di atas kalimat yang haq dan berserah
diri terhadap perintah Allah”; menunjukkan kaidah dan landasan penting
tentang persatuan yang benar. Yaitu: persatuan di atas kalimat yang haq dan
berserah diri terhadap perintah Allah. Kalimat yang haq,
sering diistilahkan untuk kalimat la ilaha illa Allah,
termasuk Muhammad Rasulullah. Dengan demikian, asas persatuan
ialah tauhid dan Sunnah. Tidak ada persatuan tanpa tauhid dan
Sunnah Rasulullah. Persatuan yang dibangun tidak berdasarkan tauhid,
merupakan model persatuan orang-orang musyrik. Dan persatuan yang tidak di
atas Sunnah, merupakan persatuan ahli bid’ah. Bukan Ahlus
Sunnah!
- Kedua. Penjelasan
Ibnu Katsir rahimahullah yang menghubungkan ayat di atas
-yang memerintahkan persatuan- dengan hadits firqah najiyah -menunjukkan-
bahwa persatuan yang haq, ialah dengan mengikuti apa-apa yang
ada pada Nabi n dan para sahabat beliau. Membangun persatuan, yaitu dengan
mengikuti Al Kitab dan As Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat,
kemudian menolak bid’ah. Karena seluruh bid’ah merupakan
kesesatan. Bid’ah adalah perkara baru dalam agama, yang
tidak ada pada zaman Rasulullah n dan para sahabatnya.
- Ketiga. Perkataan
Al Qurthubi rahimahullah menjadi jelas bagi kita, bahwa
langkah menuju persatuan yaitu dengan berpegang kepada kitab Allah dan
Sunnah NabiNya, baik dalam keyakinan maupun perbuatan. Dan jika terjadi
perselisihan, maka dikembalikan kepada keduanya.
- Keempat. Demikian
juga penjelasan Asy-Syaukani. Bahwa
persatuan, ialah dengan berpegang kepada agama Allah; dengan berpegang
kepada Al Qur’an.
Allah ﷻ
juga berfirman,
وَأَنَّ هذَا صِرَاطِي
مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ
سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang
lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain),
karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa. (QS Al An’am:153).
Syaikh
Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata,“Ayat ini memuat perintah agar konsisten
terhadap agama Islam, dalam masalah aqidah, ibadah, hukum, akhlaq, dan adab.
Ayat ini juga memuat larangan mengikuti selain Islam, yaitu seluruh agama-agama
dan sekte-sekte, yang Allah istilahkan dengan ‘jalan-jalan’. (Aisarut
Tafasir)
Menjelaskan
firman Allah: (dan
janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)) Syaikh Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di berkata, “Yaitu jalan-jalan yang menyelisihi
jalan ini.” Firman Allah: (karena jalan-jalan itu
mencerai-beraikan kamu dari jalanNya ), “ yaitu akan menyesatkan dan
mencerai-beraikan kamu darinya. Maka jika kamu telah sesat dari jalan yang
lurus, maka di sana tidak ada lagi, kecuali jalan-jalan yang akan menghantarkan
menuju neraka jahim.” (Taisir Karimir Rahman).
Kemudian
dari ayat di atas dapat diambil petunjuk, bahwa diantara langkah menuju dan
menjaga persatuan ialah dengan menetapi agama Islam sampai mati, dan berlepas
diri dari selainnya, yang berupa: madzhab-madzhab, agama-agama, dan jalan-jalan
selain Islam.[6]
Setelah kami bahas konsep islam
dan dialog teori diatas kami simpulkan bahwa Pancasila secara keseluruhan
tidak semuanya sejalan dengan konsep islam. Namun, pada sila ketiga dimana
Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa tidak jauh beda dengan konsep
persatuan dalam agama Islam. Akan tetapi, persatuan dalam konsep islam
hanya diperuntukkan persatuan dalam agama, yaitu islam, dan terdapat batasan dengan
pemeluk agama lainnya. Hanya sebatas sosial kemasyarakat bukan dalam keyakinan
beragama. Sedangkan makna persatuan dalam Pancasila mencakup dalam berbagai
bidang termasuk didalamnya keyakinan beragama.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai Warga Negara Indonesia kita
tidak mengapa mengamalkan persatuan dan kesatuan dalam Pancasila. Akan tetapi
kita harus mengingat bahwa persatuan itu ada batasan-batasannya dalam perihal
keyakinan. Sesuai dengan yang disebutkan
dalam surah Al-Kafirun ayat 6 , yang berbunyi :
لكم دينكم و ليدين
Artinya :
“Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa
dalam suatu persatuan tidak diperbolehkan dalam perihal agama. Tapi diluar itu, persatuan diperbolehkan.
Seperti dalam hal jual-beli, pendidikan, dan dalam kesehatan.
B.
Saran
Melihat bahwa islam memerintahkan
umat muslim untuk menjaga persatuan, dan juga telah terkandung dalam pancasila,
maka dari itu menjaga suatu hubungan antar manusia untuk menggapai suatu
persatuan adalah hal yang penting.
Menyadari bahwa kami adalah penulis masih jauh dari kata
sempurna. Karena itulah, jika dalam penyusunan dan penulisan makalah ini ada
keslahan, kami dari kelompok 6 memohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas kerja
sama dan kemaklumannya kami ucapkan terima kasih. Jazaakunnallaahu Khoiron
LAMPIRAN
-
Tanggal
Presentasi
: 28 Oktober 2017
-
Daftar
Masukan Revisi
:
No
|
Nama
|
NIM
|
Masukan
|
Halaman Revisi
|
1
|
Fathya mumtaz
|
2017.03.0785
|
Apa arti bhinneka tunggal
ika? Dan arti cengkraman burung garuda?
|
|
DAFTAR PUSTAKA
·
HD, Drs. Kaelani, M.A., 2000. Islam dan Aspek-Aspek
Kemasyarakatan -- Ed. 2, Cet. 1.Jakarta: Bumi Aksara
[5] HD, Drs. Kaelani,
M.A., 2000. Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan -- Ed. 2, Cet. 1.Jakarta:
Bumi Aksara


0 komentar:
Posting Komentar