Contoh Makalah

by 22.52.00 0 komentar





CONTOH MAKALAH
JUDUL : PANCASILA SEBAGAI ASAS PERSATUAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM





KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم         
Segala Puji bagi Allah atas segala nikmat, hidayah, dan rahmat yang dilimpahkan kepada kita selama ini.  Sehingga atas seizin-Nya kami bisa menyelesaikan makalah Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan ini. Serta sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad yang atas jasa dan kerja keras beliau kita dapat merasakan nikmatnya islam sampai detik ini.
Makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin dengan bimbingan dari ustadzah pembimbing dan bantuan dari berbagai pihak serta dari media-media yang ada. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
Terlepas dari itu semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbukakami menerima segala kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah yang sederhana ini.
Akhir kata, kami berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan tambahan wawasan bagi pembaca. 




Jember, 16 September 2017



Kelompok VI


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR1
DAFTAR ISI2
BAB 1 (PENDAHULUAN)3
Latar Belakang3
Fokus Pembahasan4
BAB 2 (PEMBAHASAN 1) Pancasila Sebagai Asas Persatuan5
Definisi 5
Konsep6
Aktualisasi 8
BAB 3 (PEMBAHASAN 2) Perspetif Islam10
Konsep Islam 10
Dialog Teori12
BAB 4 (PENUTUPAN)16
Kesimpulan16
Saran17
LAMPIRAN18
DAFTAR PUSTAKA19












BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, bahasa, dan adat istiadat sehingga mengakibatkan suatu perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain. Dan dikarenakan perbedaan-perbedaan tersebut seringkali terjadi perpecahan diantara warga Negara Indonesia. Salah satu akibat dari dari perpecahan tersebut adalah munculnya organisasi-organisasi yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Salah satu organisasi tersebut adalah PKI yang organisasi tersebut menimbulkan banyak kerugian diantara masyarakat dan kerusuhan, serta kekhawatiran sampai-sampai terjadi pertumpahan darah antar warga.
Padahal, Indonesia memiliki sebuah pedoman dan falsafah Negara, yaitu Pancasila yang dimana salah satu dari fungsi dari pancasila tersebut adalah sebagai asas pemersatu bangsa. Pemberontakan itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya pengamalan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh masyarakat. Akan tetapi, pemberontakan-pemberontakan yang telah terjadi sangat menyimpang dari fungsi pancasila itu sendiri.
                Maka dari itulah, kami sebagai generasi muda bangsa Indonesia melihat masalah ini dari beberapa sisi merasa perlu untuk membahas dan mengupas lebih dalam, sehingga dengan makalah sederhana ini setidaknya kami bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat lain khususnya para pemuda-pemudi Indonesia agar bermasyarakat dengan bijak sesuai panacasila serta sesuai dengan pemahaman islam yang benar.




B. Fokus Pembahasan

                                Makalah ini memiliki 2 bahasan, yaitu :
  1. PEMBAHASAN 1 (Pancasila sebagai Asas Pemersatu Bangsa) dengan 3 fokus bahasan :
a)      Definisi
Menjelaskan definisi pancasila secara umum dan makna pancasila sebagai asas pemersatu bangsa
b)     Konsep
Menjelaskan konsep-konsep pancasila sebagai asas pemersatu bangsa
c)      Aktualisasi
Menjelaskan tindakan-tindakan yang dapat mencapai persatuan bangsa sesuai dengan konsep pancasila sebagai asas pemersatu bangsa
  1. PEMBAHASAN 2 (Perspektif Islam) dengan 2 fokus bahasan :
a)      Konsep Islam
Menjelaskan topik pembahasan sebelumnya dalam sudut pandang islam
b)     Dialog Teori
Memuat hasil dari perbandingan antar perspektif islam dan makna Pancasila sebagai asas persatuan itu sendiri





BAB II
PEMBAHASAN 1
(Pancasila sebagai Asas Pemersatu Bangsa)

          A. Definisi
Pancasila merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro, menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.[1]
            Pancaila, Bhineka Tunggal Ika, Garuda dan berbagai lambang pencerminan jiwa bangsa Indonesia merupakan simbol yang bersifat permanen, tidak mudah rusak dan sudah mendarah daging bagi bansa Indonesia secara keseluruhan sehingga tidak mudah untuk dihilangkan, walaupun indoktrinisasi yang terjadi didunia ini sangatlah besar namun tidak ada yang dapat mengalahkan proses sosialisasi ini.[2]



          B. Konsep

Konsep Pancasila sebagai asas pemersatu Bangsa
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.

Semboyan Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.[3]

























          C. Aktualisasi

Pancasila sebagai pandangan hidup dasar pemersatu bangsa Indonesia dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang sesuai dengan kelima sila yang terdapat dalam dasar negara tersebut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui serta memuliakan-Nya sebagai pencipta alam semesta, memiliki tingkah laku susila sehari-hari sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Menghormati kemerdekaan atau kebebasan orang dan umat lain untuk memeluk agama atau kepercayaannya masing-masing dan untuk berbadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Menghormati agama atau kepercayaan laindan pemeluk atau penganutnya, ikut memperjuangkan terciptanya suasana yang baik bagi kehidupan beragama dan melawan hal-hal seperti pertunjukan dan penertiban yang merugikan hidup moral keagamaan orang banyak. Ikut memperjuangkan adanya kerukunan dan kerja sama anat umat beragama dan melaksanakan sila-sila lain dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai bakti terhadap Tuhan.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui dan memperlakukan setiap orang, tanpa membedakan bangsa, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, agama dan kedudukan, sebagai sesama manusia yang berakal budi. Memperlakukan sesama manusia sebagaimana ia ingin diperlakukan oleh orang lain dengan mengambil sikap tenggang rasa. Dalam menuntut hak-haknya tidak main hakim sendiri, tapi menempuh jalan hukum untuk menjamin keadilan. Memperlakukan bangsa-bangsa lain sebagai sesama anggota umat manusia dan menghormati hak-hak mereka.
3)      Persatuan Indonesia
Ikut membela kebenaran, keutuhan wilayah, keamanan dan kesejahteraan Indonesia. Memiliki kesadaran dan kebangsaan nasional Indonesia serta mengembangkannya. Menjunjung tinggi dan mencintai Indonesia sebagai kesatuan politik, kesatuan sosial dan budaya, kesatuan ekonomi, maupun kesatuan pertahanan dan keamanan. Memiliki dan mengembangkan solidaritas terhadap sesame warga negara. Menjunjung tinggi dan ikut mengembangka kebudayaan nasional Indonesia, termasuk pandangan hidup dan moral bangsa, dasar falsafah negara dan bahasa Indonesia.

4)      Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Menghormati keyakinan dan pendapat sesama karena setiap orang mempunyai kebebasan untuk mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Ikut dalam pemilihan-pemilihan umum guna mamilih wakil-wakil rakyat untuk MPR, DPR, dan DPRD. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dan menerima serta melaksanakan keputusan hasilnya. 
Mematuhi Hukum Nasional, termasuk UUD 1945, Ketetapan –ketetapan MPR, dan peraturan perundangan lain, sebagai keputusan bersama rakyat. Menyadari diri sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab atas keselamatan negara dan pelaksanaan tugas-tugasnya, seperti yang terkandung dalam alinea ke-4 UUD 1945.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Memperhatikan kesejahteraan umum yang menjadi urusan negara dan memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya masing-masing semi terwujudnya kesejahteraan umum itu. Ikut memperjuangkan agar semua warga negara, terutama yangn lemah kedudukannya, dapat ikut dalam perekonomian dan mendapatkan bagian yang wajar dari pendapatan nasional. Memperjuangkan diadakannya jaminan-jaminan sosial bagi segala lapisan masyarakatdengan pelaksanaan kesejahteraan sosial yang baik. Mematuhi peraturan-peraturan perundangan yang ditetapkan oleh negara sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya dalam membayar pajak secara jujur sesuai undang-undang yang berlaku.
Tindakan-tindakan yang terkandung dalam kelima sila pada Pancasila yang disebutkan diatas merupakan ciri-ciri manusia Pancasila, dengan melaksanakannya sebagai warga negara adalah wujud ikut serta mewujudkan persatan dan kesatuan bangsa.




BAB III
PEMBAHASAN 2
(Perspektif Islam)

A. Konsep Islam
Prinsip persatuan dan kesatuan dalam perspektif islam
Al-Quran menggambarkan persatuan dari berbagai sisi. Pertama, Al-Quran mengisyaratkan bahwa kecenderungan untuk bersatu, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia. Sejak umat pertama tercipta dan menghuni dunia, saat itu pula keinginan untuk bersatu muncul. Manusia, dengan tujuan untuk melangsungkan kehidupan serta mengurangi berbagai kesulitan, saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Tetapi, karena berbagai faktor terjadilah pertikaian dan peperangan. Kedua, Al-Quran menjelaskan bahwa salah satu tugas kenabian adalah meluruskan perselisihan yang terjadi di tengah umat serta mengembalikannya kepada seruan Al-Quran. Ketiga, Quran menyebutkan tentang dampak dan pengaruh persatuan. Misalnya, dengan persatuan, umat Islam akan mencapai kemenangan serta kemuliaan. Selain itu, masih banyak sisi-sisi lainnya yang dijelaskan dalam Al-Quran. Dengan terciptanya persatuan maka kemenangan dan kemuliaan umat Islam akan tercipta sebagaimana yang digambarkan dalam Al-Quran. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melakukan persatuan, sebab ancaman yang akan menghancurkan umat Islam sudah didepan mata.
Dalam ayat Al-Quran terdapat surat yang menjelaskan tentang manusia itu alah satu umat yaitu : (Q.S. Al-Baqarah/2 : 213)
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَ مُنْذِرِينَ وَ أَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَال نَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِۚ وَ مَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْۖ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِۗ وَ اللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya : “Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.“[4]
            Manusia ini terdiri dari berbagai suku, warna kulit, agama, bahasa, dan adat istiadat pada dasarnya berkembang biak dari nenek moyang yang sama. Sebagai manusia, perbedaan perbedaan tersebut hendaknya tidak menjadi penghalang bagi yang satu dengan yang lain untuk hidup rukun berdampingan. Sesuai dengan ayat berikut. (QS.Al-Hujurat : 13)
يآءيها الناس إنا خلقناكم من ذكر و أنثى و جعلناكم شعوبا و قبائل لتعارفواۚ إن أكرمكم عند الله أتقاكم ۗ إن الله عليم خبير
Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia disisi Allah ialah yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, dan Maha Teliti.”

Dengan sikap yang demikian itu tumbuhlah rasa toleransi antar umat. Toleransi yang dimaksud dalam ajaran islam ialah dalam lingkup masalah sosial kemasyarakatan bukan di bidang aqidah keimanan. Mekipun hidup berdampingan dengan masyarakat berbagai agama, umat mulim tidak boleh larut atau goyah keimanannya, keyakinan tetap dipertahankan bahwa islamlah satu satunya agama Allah yang diyakini keberadaannya oleh umat islam.[5]


B. Dialog Teori
Allah  berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang  yang bersaudara. (QS Ali Imran:103)
Ibnu Jarir Ath Thabari berkata tentang tafsir ayat ini: Allah Ta’ala menghendaki dengan ayat ini, Dan berpeganglah kamu semuanya kepada agama Allah yang telah Dia perintahkan, dan (berpeganglah kamu semuanya) kepada janjiNya yang Dia (Allah) telah mengadakan perjanjian atas  kamu di dalam kitabNya, yang berupa persatuan dan kesepakatan di atas kalimat yang haq dan berserah diri terhadap perintah Allah. [Jami’ul Bayan 4/30.]
Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dia (Allah) memerintahkan mereka (umat Islam) untuk berjama’ah dan melarang perpecahan. Dan telah datang banyak hadits, yang (berisi) larangan perpecahan dan perintah persatuan. Mereka dijamin terjaga dari kesalahan manakala mereka bersepakat, sebagaimana tersebut banyak hadits tentang hal itu juga. Dikhawatirkan terjadi perpecahan dan perselisihan atas mereka. Namun hal itu telah terjadi pada umat ini, sehingga mereka berpecah menjadi 73 firqah. Diantaranya  terdapat satu firqah najiyah (yang selamat) menuju surga dan selamat dari siksa neraka. Mereka ialah orang-orang yang berada di atas apa-apa yang ada pada diri Nabi n dan para sahabat beliau.” [Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim, surat Ali Imran:103.]
Al Qurthubi berkata tentang tafsir ayat ini,“Sesungguhnya Allah   memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan. Karena sesungguhnya perpecahan merupakan kebinasaan dan al jama’ah (persatuan) merupakan keselamatan.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159.]
Al Qurthubi juga mengatakan,“Maka Allah   mewajibkan kita berpegang kepada kitabNya dan Sunnah NabiNya, serta -ketika berselisih- kembali kepada keduanya. Dan memerintahkan kita bersatu di atas landasan Al Kitab dan As Sunnah, baik dalam keyakinan dan perbuatan. Hal itu merupakan sebab persatuan kalimat dan tersusunnya perpecahan (menjadi persatuan), yang dengannya mashlahat-mashlahat dunia dan agama menjadi sempurna, dan selamat dari perselisihan. Dan Allah memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan yang telah terjadi pada kedua ahli kitab”. (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/164)
Beliau juga mengatakan,“Boleh juga maknanya, janganlah kamu berpecah-belah karena mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan yang bermacam-macam. Jadilah kamu saudara-saudara di dalam agama Allah, sehingga hal itu menghalangi dari (sikap) saling memutuskan dan membelakangi.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159.]
Asy Syaukani berkata tentang tafsir ayat ini,“Allah memerintahkan mereka bersatu di atas landasan agama Islam, atau kepada Al Qur’an. Dan melarang mereka dari perpecahan yang muncul akibat perselisihan di dalam agama.” [Fahul Qadir 1/367.]
Dari penjelasan para ulama di atas, dapat diambil beberapa perkara penting berkaitan dengan masalah persatuan, yaitu :
  • Pertama. Perkataan Imam Ath Thabari: “Berpeganglah kamu kepada janjiNya, yang Dia (Allah) telah mengadakan perjanjian atas kamu di dalam kitabNya, yang berupa persatuan dan kesepakatan di atas kalimat yang haq dan berserah diri terhadap perintah Allah”; menunjukkan kaidah dan landasan penting tentang persatuan yang benar. Yaitu: persatuan di atas kalimat yang haq dan berserah diri terhadap perintah Allah. Kalimat yang haq, sering diistilahkan untuk kalimat la ilaha illa Allah, termasuk Muhammad Rasulullah. Dengan demikian, asas persatuan ialah tauhid dan Sunnah. Tidak ada persatuan tanpa tauhid dan Sunnah Rasulullah. Persatuan yang dibangun tidak berdasarkan tauhid, merupakan model persatuan orang-orang musyrik. Dan persatuan yang tidak di atas Sunnah, merupakan persatuan ahli bid’ah. Bukan Ahlus Sunnah!
  • Kedua. Penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah yang menghubungkan ayat di atas -yang memerintahkan persatuan- dengan hadits firqah najiyah -menunjukkan- bahwa persatuan yang haq, ialah dengan mengikuti apa-apa yang ada pada Nabi n dan para sahabat beliau. Membangun persatuan, yaitu dengan mengikuti Al Kitab dan As Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat, kemudian menolak bid’ah. Karena seluruh bid’ah merupakan kesesatan. Bid’ah adalah perkara baru dalam agama, yang tidak ada pada zaman Rasulullah n dan para sahabatnya.
  • Ketiga. Perkataan Al Qurthubi rahimahullah menjadi jelas bagi kita, bahwa langkah menuju persatuan yaitu dengan berpegang kepada kitab Allah dan Sunnah NabiNya, baik dalam keyakinan maupun perbuatan. Dan jika terjadi perselisihan, maka dikembalikan kepada keduanya.
  • Keempat. Demikian juga penjelasan Asy-Syaukani. Bahwa persatuan, ialah dengan berpegang kepada agama Allah; dengan berpegang kepada Al Qur’an.
Allah   juga berfirman,
وَأَنَّ هذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa. (QS Al An’am:153).
Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata,“Ayat ini memuat perintah agar konsisten terhadap agama Islam, dalam masalah aqidah, ibadah, hukum, akhlaq, dan adab. Ayat ini juga memuat larangan mengikuti selain Islam, yaitu seluruh agama-agama dan sekte-sekte, yang Allah istilahkan dengan ‘jalan-jalan’. (Aisarut Tafasir)
Menjelaskan firman Allah: (dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain))  Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata,Yaitu jalan-jalan yang menyelisihi jalan ini.” Firman Allah: (karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya ), yaitu akan menyesatkan dan mencerai-beraikan kamu darinya. Maka jika kamu telah sesat dari jalan yang lurus, maka di sana tidak ada lagi, kecuali jalan-jalan yang akan menghantarkan menuju neraka jahim.” (Taisir Karimir Rahman).
Kemudian dari ayat di atas dapat diambil petunjuk, bahwa diantara langkah menuju dan menjaga persatuan ialah dengan menetapi agama Islam sampai mati, dan berlepas diri dari selainnya, yang berupa: madzhab-madzhab, agama-agama, dan jalan-jalan selain Islam.[6]
Setelah kami bahas konsep islam dan dialog teori diatas kami simpulkan bahwa Pancasila secara keseluruhan tidak semuanya sejalan dengan konsep islam. Namun, pada sila ketiga dimana Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa tidak jauh beda dengan konsep persatuan dalam agama Islam. Akan tetapi, persatuan dalam konsep islam hanya diperuntukkan persatuan dalam agama, yaitu islam, dan terdapat batasan dengan pemeluk agama lainnya. Hanya sebatas sosial kemasyarakat bukan dalam keyakinan beragama. Sedangkan makna persatuan dalam Pancasila mencakup dalam berbagai bidang termasuk didalamnya keyakinan beragama.












BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai Warga Negara Indonesia kita tidak mengapa mengamalkan persatuan dan kesatuan dalam Pancasila. Akan tetapi kita harus mengingat bahwa persatuan itu ada batasan-batasannya dalam perihal keyakinan. Sesuai dengan  yang disebutkan dalam surah Al-Kafirun ayat 6 , yang berbunyi :
لكم دينكم و ليدين
            Artinya : “Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”
            Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam suatu persatuan tidak diperbolehkan dalam perihal agama.  Tapi diluar itu, persatuan diperbolehkan. Seperti dalam hal jual-beli, pendidikan, dan dalam kesehatan.
















B. Saran

Melihat bahwa islam memerintahkan umat muslim untuk menjaga persatuan, dan juga telah terkandung dalam pancasila, maka dari itu menjaga suatu hubungan antar manusia untuk menggapai suatu persatuan adalah hal yang penting.
Menyadari bahwa kami adalah penulis masih jauh dari kata sempurna. Karena itulah, jika dalam penyusunan dan penulisan makalah ini ada keslahan, kami dari kelompok 6 memohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas kerja sama dan kemaklumannya kami ucapkan terima kasih. Jazaakunnallaahu Khoiron





















LAMPIRAN

-          Tanggal Presentasi : 28 Oktober 2017
-          Daftar Masukan Revisi :
No
Nama
NIM
Masukan
Halaman Revisi
1
Fathya mumtaz
2017.03.0785
Apa arti bhinneka tunggal ika? Dan arti cengkraman burung garuda?



































































DAFTAR PUSTAKA

·         HD, Drs. Kaelani, M.A., 2000. Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan -- Ed. 2, Cet. 1.Jakarta: Bumi Aksara

            












Sittah Shify

Developer

Jadilah orang yang berguna bagi orang lain. Saling membahagiakan. Saling menasehati. Saling mengingatkan satu sama lain. Jadilah muslim sejati dan selalu melakukan yang terbaik!.

0 komentar:

Posting Komentar